Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan di Rest Area KM 45

 


Pada Kamis (2/1) dini hari, insiden penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten. Penembakan tersebut menewaskan satu korban berinisial IAR, seorang pemilik usaha rental mobil, akibat tembakan di bagian dada. Sementara itu, korban lainnya, RAB, mengalami luka-luka. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspomal) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah oknum anggota TNI yang kini telah ditangkap.


"Pelaku sudah diamankan di Puspomal," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (3/1). Meskipun begitu, Yusri tidak memberikan rincian identitas maupun kronologi penangkapan pelaku. Hingga kini, motif pelaku dalam melakukan penembakan tersebut juga masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.


Polsek Cinangka Klarifikasi Tuduhan Penolakan Bantuan


Terkait insiden ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cinangka, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, memberikan klarifikasi atas tuduhan bahwa pihaknya menolak memberikan bantuan pendampingan kepada korban penembakan yang ingin menarik mobil di rest area tersebut. Asep menjelaskan bahwa petugas piket, Brigadir Deri, hanya mengikuti prosedur dengan meminta dokumen legalitas kendaraan yang akan ditarik.


Pada dini hari Kamis itu, tujuh pria datang ke Polsek Cinangka menggunakan minibus putih, mengaku berasal dari leasing, dan meminta pendampingan untuk menarik kendaraan yang diduga bermasalah. "Namun, mereka tidak bisa menunjukkan legalitas kendaraan tersebut," jelas Asep.


Polisi Antisipasi Potensi Pelanggaran Hukum


Untuk menghindari kesalahpahaman atau pelanggaran hukum, Kapolsek memberikan arahan kepada Brigadir Deri agar menekankan pentingnya dokumen resmi kepada para pemohon. “Kami mengantisipasi agar tindakan pendampingan tidak melanggar aturan atau menimbulkan kerawanan di lapangan,” tambah Asep. Dalam situasi itu, salah satu dari tujuh pria tersebut sempat mengaku sebagai pemilik kendaraan.


Saran Polisi: Buat Laporan Resmi


Brigadir Deri kemudian menyarankan agar pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan membuat laporan resmi sebagai dasar tindakan kepolisian. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai prosedur hukum dan menghindari potensi konflik saat penarikan kendaraan dilakukan.


Kasus penembakan ini memicu perhatian publik, mengingat keterlibatan oknum TNI serta kekerasan yang terjadi di tempat umum. Hingga kini, proses investigasi terus berjalan untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan keadilanb agi para korban.


Tanggapan

1. Pentingnya Menjaga Amanah sebagai Aparat. Dalam Islam, amanah merupakan salah satu nilai yang harus dijaga, terutama oleh seseorang yang diberikan tanggung jawab besar seperti aparat keamanan. Rasulullah bersabda, 

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari). 

Jika benar pelaku adalah oknum TNI, maka ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap tindakan harus mencerminkan keadilan dan tanggung jawab, bukan sebaliknya.


2. Menghindari Kekerasan dan Tindakan Melampaui Batas. Kekerasan, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa, sangat dilarang dalam Islam. Allah berfirman, 

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar” (QS. Al-Isra: 33). 

Tindakan seperti ini  melanggar hukum hukum Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Apabila negara menerapkan syariat Islam, tentu pelaku yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi di dunia berupa Qishash, atau keluarga memaafkan pelaku maka hukum islam dari qishosh beralih ke diyat, atau kifarat, atau ta'zir.


3. Keadilan dalam Penegakan Hukum. Islam sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan, tanpa memandang status atau kedudukan seseorang. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (QS. An-Nisa: 135). 

Dalam kasus ini, pelaku harus diproses secara adil dan transparan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sebaik-baik hukum ialah hukum Islam, dengannya keadilan akan tegak.


4. Menghindari Fitnah dan Memastikan Fakta. Sebelum memberikan penilaian atau menyebarkan informasi, umat Islam diajarkan untuk memverifikasi kebenaran sebuah berita. Allah berfirman, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya” (QS. Al-Hujurat: 6). 

Maka dari itu, mari teliti dalam mencermati fakta, dan memilah dengan baik antara realita dan opini yang berkembang. Serahkan proses hukum kepada pihak berwenang sambil tetap kritis terhadap perkembangan yang terjadi dan mendoakan agar kebenaran terungkap.


Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, amanah, dan perdamaian sesuai ajaran Islam.

LihatTutupKomentar