sumber foto: CNN Indonesia |
Pada Rabu dinihari, dua kebakaran dilaporkan terjadi di Jakarta Utara, yang diduga dipicu oleh ledakan petasan. Kebakaran pertama terjadi di Jalan Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, yang menghanguskan tiga rumah semi permanen dan tiga rumah bedeng. Sebanyak 15 orang dari enam kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, dan satu orang dilaporkan mengalami luka bakar akibat kejadian ini. Warga setempat menginformasikan bahwa ledakan petasan yang mengenai rumah gubuk menyebabkan api menyebar dan membesar.
Kebakaran kedua terjadi di Kantor Lurah Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, sekitar pukul 00.34 WIB. Api yang membakar atap kantor kelurahan diduga disebabkan oleh petasan mercusuar yang jatuh. Sebagian atap kantor yang terbakar seluas 6 meter persegi. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, menyatakan bahwa total luas area yang terbakar mencapai 195 meter persegi pada kebakaran pertama. Petugas terus melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti dari kedua kebakaran tersebut, yang menunjukkan betapa berbahayanya penggunaan petasan di lingkungan padat penduduk.
Tanggapan:
1. Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain. Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan yang membahayakan keselamatan diri dan orang lain harus dihindari. Dalam hal ini, ledakan petasan yang menyebabkan kebakaran jelas melanggar prinsip dasar ini. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195). Penggunaan petasan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan, baik pada harta benda maupun nyawa.
2. Menghindari Perbuatan yang Merusak Lingkungan. Islam sangat menghargai lingkungan dan segala ciptaan Allah. Islam melarang kita melakukan kerusakan di muka bumi. Allah berfirman:
3. Tanggung Jawab Sosial. Islam menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap individu bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di sekitarnya. Dalam hal ini, pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan petasan seharusnya diperbaiki perilakunya demi kebaikan bersama. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari,
4. Menghindari Perilaku yang Membawa Kemudaratan. Dalam Islam, segala sesuatu yang dapat mendatangkan kemudaratan harus dijauhi. Perbuatan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan, seperti penggunaan petasan yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan, harus dihindari. "Tidak ada mudarat dan tidak pula saling mendatangkan mudarat" (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang dapat merugikan orang lain harus dihindari.