REDAKSI HADITS
dari Mu'adz berkata; Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengurusi suatu urusan masyarakat kemudian ia menutup diri dari urusan orang-orang lemah dan yang memerlukan bantuan, Allah تعالى akan menutup diri darinya pada hari kiamat."
عَنْ مُعَاذٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ النَّاسِ شَيْئًا، فَاحْتَجَبَ عَنْ أُولِي الضَّعَفَةِ وَالْحَاجَةِ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ".
TAKHRIJ HADITS
Dikeluarkan Ahmad dalam Musnadnya (36/394) - Musnad al-Anshor, Hadits Mu'adz Bin Jabal - no. 22076; dari Husain bin Muhammad, dari Syarik, dari Abu Hashin, dan al-Walibiy -sahabat Mu'adz- dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi ﷺ.
KEDUDUKAN HADITS
1️⃣ Husain, thabaqat 9, dinilai ثقة oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 168), dan ﻛﺎﻥ ﻳﺤﻔﻆ oleh adz-Dzahabiy (al-Kasyif, 1/335).
2️⃣ Syarik, thabaqat 8, dinilai ﺻﺪﻭﻕ ﻳﺨﻄﻰء ﻛﺜﻴﺮا oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 266), dan ﺃﺣﺪ اﻻﻋﻼﻡ oleh adz-Dzahabiy, kemudian dikatakan
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻟﻴﺲ ﺑﻪ ﺑﺄﺱ
"an-Nasa'iy menilai: laysa bihi ba'sa" (al-Kasyif, 1/485).
3️⃣ Utsman bin Ashim, thabaqat 4, dinilai ﺛﻘﺔ ﺛﺒﺖ oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 384), dan begitu juga penilaian adz-Dzahabiy (al-Kasyif, 2/8).
4️⃣ Abu Khalid al-Walibiy, thabaqat 2, dinilai مقبول oleh Ibn Hajar (at-Taqrib, 636), dan ﺻﺪﻭﻕ oleh adz-Dzahabiy (al-Kasyif, 2/422).
5️⃣ Muadz sahabat Nabi ﷺ yang masyhur, dikatakan
ﻭﻛﺎﻥ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﻓﻲ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻷﺣﻜﺎﻡ ﻭاﻟﻘﺮﺁﻥ
"sosok yang sampai pada level tertinggi penguasaan ilmu hukum Islam dan al-Qur'an" (at-Taqrib, 535).
dan adz-Dzahabiy menilai كان إماما ربانيا "Muadz ialah pemimpin ulama yang rabbaniy" (Tarikh al-Islam, 3/176).
Isnad hadits ini hasan, Syarik ialah perawi yang adil, hanya saja hafalannya tergolong خفيف الضبط, dikatakan ﻳﺨﻄﻰء ﻛﺜﻴﺮ . al-Hakim mengatakan bahwa Muslim berhujjah dengan Syarik (al-Mustadrak, 1/111 no. 376), dan
حديث شريك عن أبي حصين صحيح على شرط مسلم
"hadits Syarik dari Abi Hashin shahih sesuai syarat Muslim" (2/46, no. 2309).
at-Tirmidziy menilai حديث حسن غريب "hadits hasan gharib" jalur Syarik dan Qais dari Abi Hashin.
CATATAN PELAJARAN
1️⃣ Hadits ini berpola syarat dengan jawab syaratnya berupa celaan yang keras,
احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Allah تعالى akan menutup diri daripadanya pada hari kiamat"
Sehingga, hadits ini secara manthuq (tekstual) terkategori larangan. Larangan bagi penguasa melakukan aktivitas menutup diri dari urusan orang lemah dan yang memerlukan bantuan. Dan larangan ini tegas, sekaligus menguatkan bahwa
الجزاء من جنس العمل
"balasan sesuai dengan jenis amal perbuatan"
2️⃣ Redaksi أُولِي الضَّعَفَةِ dan الْحَاجَةِ termasuk ma'rifat dengan idhofah dan alif lam, dalam konteks ini keduanya berfaedah umum. Yang terkategori أولي الضعفة ialah
(a)lemah dari sisi harta (الفقير والمسكين),
(b)lemah dari sisi fisik (المريض), dan
(c)orang yang dizhalimi (المظلوم).
Golongan ini (أولي الضعفة) sejatinya masuk dalam keumuman الحاجة . Disebut sendiri untuk memberi faedah الإهتمام, untuk diketahui dan diperhatikan karena besarnya perkara tersebut dalam Islam.
3️⃣ Islam melarang peredaran harta di sekitar orang kaya saja,
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ [الحشر : 7]
"supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu".
Akan tetapi, Islam tidak membatasi pemanfaatan harta milik umum hanya untuk yang miskin dan fakir saja. Perlu diketahui, bahwa Islam menetapkan sumber daya tertentu sebagai harta milik umum dan negara wajib mengelola dan mendistribusikannya untuk kemashlahatan masyarakat,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ : فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ، وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
"Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: air, rumput dan api. Dan harganya haram" (Sunan Ibn Majah, 4/108).
الْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Penguasa yang memimpin masyarakat secara umum ialah pengatur dan penjaga urusan, dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. (Shahih al-Bukhariy, 9/62)
Sebagai contoh, berdasarkan riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), potensi kekayaan laut Indonesia terhitung tahun 2018 mencapai Rp 1.772 triliun.
Potensi kelautan ini, menurut Islam wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat, beberapa dari sumber daya ini bila
(a) dibutuhkan untuk hajat hidup masyarakat, dan
(b) keberadaannya bagai air yang mengalir,
maka termasuk harta milik umum.
Oleh sebab itu, semua rakyat harus dapat manfaat atas harta tersebut, baik kaya, miskin, ataupun fakir. Baik berupa produk, penyediaan fasilitas umum, ataupun subsidi. Tidak boleh pemanfaatan tadi hanya berputar di sekitar pihak tertentu saja.
Bila pengelolaan potensi ini ditambah potensi lainnya belum bisa mengangkat kelemahan golongan fakir miskin, maka negara wajib mengurusi urusan dan memperhatikan hal ihwal mereka agar keluar dari beban hidup dan terangkat kesusahannya melalui sumber pemasukan yang halal dan jalan keluar yang syar'iy.
4️⃣ Islam menetapkan kesehatan termasuk salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ, مُعَافًى فِي جَسَدِهِ, عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ, فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
"Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan aman baik diri dan keluarganya, sehat fisiknya, dan ia mempunyai makanan harinya, maka seolah-olah ia mendapatkan dunia" (Jami' at-Tirmidziy, 4/167)
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا
"Rasulullah ﷺ mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Ka'ab" (Shahih Muslim, 7/22)
Ungkapan فكأنما حيزت له الدينا bermakna
فكأنه ملك الدنيا وجمعت له
"seolah-olah ia memiliki dunia, dan dikumpulkan dunia itu untuknya." Sehingga,
توفر له الأمان، وتوفرت له العافية، وتوفر له القوت والرزق
"tersedia keamanan, kesehatan, makanan pokok dan harta baginya"
Hadits ini memberi isyarat bahwa ketiganya termasuk kebutuhan pokok manusia (ضرورة حاجة الإنسان), sekaligus wajib bagi negara memastikan terpenuhinya hal tersebut.
Adapun af'al Rasul ﷺ dalam shahih Muslim tersebut menunjukkan dengan tegas pengamalan ini, dan ianya menjadi dalil
أن الصحة والتطبيب من الحاجات الأساسية للرعية التي يجب على الدولة توفيرها مجانا لمن يحتاجها من الرعية
"bahwa kesehatan dan pengobatan termasuk kebutuhan pokok bagi setiap rakyat, yang wajib bagi negara memenuhinya secara gratis bagi siapa saja dari rakyat yang memerlukan".
(an-Nabhaniy, Muqaddimah ad-Dustur, 2/19)
Oleh karena itu, negara tidak boleh menutup diri dari beban ini, negara harus menanggungnya dan menjamin pemenuhannya bagi rakyat yang lemah secara fisik atau sakit, baik dari kalangan kaya, miskin ataupun fakir.
Tentu saja ini memerlukan tenaga ahli, fasilitas yang memadai, dan dana yang diperoleh dari pengelolaan harta milik umum ditambah dari sumber lainnya yang halal dan syar'iy.
5️⃣ Islam melarang kezhaliman, dan orang-orang yang dizhalimi oleh penguasa ataupun pejabat pemerintahan maka mereka termasuk المظلوم yang tergolong أولي الضعفة "orang lemah". Kezhaliman itu bisa saja berupa
a. Khushumat (الخصومات) terjadi antara penguasa (الحاكم) dan aparatur negara dengan rakyat, semisal rakyat dipukul, atau ditahan hartanya tanpa alasan syar'iy, atau dihalangi dari pemanfaatan harta milik umum, atau dibohongi dengan tujuan menutupi sesuatu dari rakyat, dll.
b. Keputusan hukum dari penguasa (الحاكم) dan aparatur pemerintahan atas perselisihan antara anggota masyarakat, semisal keputusan yang terindikasi tidak adil (berat sebelah).
c. Mengeluarkan perintah atau kebijakan yang menurut penguasa sudah benar namun menurut pihak yang diperintah (المحكوم) perintah itu zhalim.
Maka dalam Islam, sudah menjadi kewajiban Mahkamah al-Mazhalim untuk menanggung beban penyelesaiannya dengan jalan yang syar'iy.
6️⃣ Konsep ini bagian dari Sistem Islam. Negara hadir dalam rangka mengatur urusan masyarakat dengan Islam, memperhatikan hal ihwal mereka, serta menanggung beban mereka baik muslim maupun kafir dzimmiy, baik kaya, fakir maupun miskin.
Nas'aluLlaaha an-nushrah, wabiLlaahi at-taufiq wa al-hidayah [ibn mukhtar]