Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, October 8, 2018

Belajar Fiqh untuk pemula

Ilmu fiqh adalah ilmu yang harus dikuasai oleh setiap muslim,karena ilmu ini berbicara banyak hal,yang terpenting adalah bagaimana kita memperbaiki ibadah kita kepada Allah,muamalah kita kepada manusia,apakah cara ibadah kita selama ini sudah benar atau belum ? apakah makanan yang kita makan halal atau haram ?

Karena "rata-rata" kita adalah muqallid maka hendaknya mengambil fiqh madzhab yang sudah diakui ratusan tahun,pelajari fiqh negeri masing-masing,agar tidak dianggap mendatangkan hal yang aneh,kebetulan negri kita madzhabnya syafi'iy maka mulailah dari fiqh syafiiy.

Untuk pelajar madzhab pemula antum bisa mulai dari kitab berikut secara bertahap :

1. Ar risalah Al-Jāmi'ah milik Sayyid Ahmad Zain Al-habsyi (Jangan pindah kecuali sudah memahami matannya)

2. Safīnatun Najāh milik Syaikh Sālim bin sumair Alhadhromiy (Jangan pindah kecuali sudah memahami matannya)

3. Mukhtashor Ash-shooghīr milik Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman BafadhL (Jangan pindah kecuali sudah memahami matannya)

4. Mukhtashor Al-Kabīr (Disebut juga "Al-muqoddimah Al-Hadhromiyah") milik Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman BafadhL (Jangan pindah kecuali sudah memahami matannya)

Catatan : Jika kita sudah menguasai matan kitab Muqoddimah maka itu sudah banyak mengusai sebahagian besar masalah yang berkaitan ibadah.

5. Matan Al-Ghoyah Wat Taqrīb (Disebut juga "-Matan Abu Syuja'-") milik Al-Imam Abu Syuja' Al-Ashfahāniy.

Catatan : Jika kita sudah mengusai matan abu syuja' maka itu artinya kita sudah menguasai sebahagian besar masalah dasar fiqh secara keseluruhan,dari bab ibadah,muamalat,nikah dan jinayat,jangan buru-buru belajar kitab "Umdah" dan Minhaj sebelum benar-benar memahami 5 kitab pemula diatas.

Cara efektif belajar kitab-kitab dasar tersebut :

1. Pelajarilah kitab-kitab tersebut dari seorang guru yang di akui keilmuwannya,betul-betul menguasai fiqh madzhab Syafiiy,jangan belajar madzhab syafiiy dari guru yang madzhabnya hambali apalagi madzhab "es campur" nanti kita malah menyandarkan suatu ucapan ke madzhab yang sama sekali tidak ada didalamnya,singkatnya belajarlah dari ahlinya.

2. Jangan belajar fiqh pake tarjīh nanti bakalan semrawut,sebab nanti bingung mana yg madzhab mana pula yang bukan madzhab.

3. Untuk pelajar pemula tidak disarankan bertanya dalil dari setiap masalah yang difahami,tahap awal fahami dahulu taqrīrat madzhab "contohnya hukum sholat jamaah fardhu kifayah" sudah sampai disitu dulu jangan tanya-tanya dalil itu nanti memperlambat kita mengusai dan menyelesaikan masāil fiqh yang ada,masalah memahami dalil itu adalah tahapan selanjutnya,kalau kita meyakini bahwa ulama gak mungkin bicara halal haram kecuali ada dalilnya saya rasa itu sudah cukup.

SEMOGA BERMANFAAT,BARAKALLAHU FIIK

BY : Abdurrahman Faruq Sinambela (Pelajar Fiqh Syafiiy Kota Tarīm,Yaman)

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages