Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, July 23, 2015

Salah Satu Syarat Pemimpin: Laki-Laki



لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: " لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً "
(رواه البخاري)


Tatkala sampai kepada Rasulullah, penduduk Persia telah dipimpin oleh seorang wanita putri Kisra. Beliau bersabda: “Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita”
   
1.    Hadits dengan redaksi ini dan yang semakna diriwayatkan melalui jalur sahabat: (a)Abu Bakr ra; (b)Jābir bin Samurah ra.; (c)Nāfi’ bin al-Hārits yang dengan ism kunyah Abū Bakrah

2.    Hadits yang memalui jalur: (a) Abu Bakr ra. disebutkan oleh al-Bushiri (w. 695 H) dalam ithāf al-Khairah al-Mahrah (no. 5828), beliau berkomentar para perawinya tsiqāh (terpercaya) ; (b)Jābir bin Samurah ra. diriwayatkan oleh ath-Thabrāniy dalam al-Mu’jam al-Ausath (no. 4855)


3.  Untuk jalur sahabat Abu Bakrah, kita akan ambil faedah dari kitab takhrij hadits: (a)al-Jāmi’ ash-Shaghīr karya as-Suyuthi (w. 911 H), disusun dengan metode lafadz pertama matn hadits, hadits ini ditemukan di jilid 2 hal. 233 bab (حرف اللام) diikuti (النون) karena matn hadits diawali: (لَنْ), setelah disebut matn hadits ditulis 2 keterangan: pertama, (( حم خ ت ن ) عن أبي بكرة) artinya: hadits ini diriwayatkan: (حم) Ahmad dalam Musnadnya, (خ) Bukhari dalam Shahihnya, (ت) at-Tirmidzi dalam Sunannya, (ن) an-Nasai dalam Sunannya. Periwayatan yang disebut dalam kitab ini melalui jalur (عن أبي بكرة) yakni sahabat Nabi Abu Bakrah ra.; kedua, ( صح ) artinya hadits ini shahih. (b)Tuhfat al-Muhtaj ila Adillat al-Minhaj karya Ibn Mulqin (w. 804 H) guru dari al-Hafizh Ibn Hajar, masuk kategori kitab takhrij hadits yang disusun berdasarkan tema-tema fiqh, hadits yang kita kaji terdapat di pasal (الْإِمَامَة), dapat dipahami bahwa hadits ini memiliki kandungan fiqh yang berkaitan dengan wilayah Imamah yakni berhubungan dengan penguasa dalam pemerintahan.

4. Hadits ini shahih. Dengan alasan: (a)perawi memiliki karakteristik sifat ‘adil yang terpercaya dan tingkat kapasitas intelektual yang baik; (b)sanadnya muttashil (bersambung), istilah teknis periwayatan menunjukkan liqa’ (bertemu) dan sama’ (mendengar), dalam beberapa kitab digunakan istilah: haddatsanā, akhbaranā, akhbaranīy, adapun (عن) dari perawi yang diduga tadlis, perlu diketahui hadits ini ada di shahih Bukhari berdasarkan penjelasan at-Taqrib dan Tadrib ar-Rawi (hal. 149): jika pun tadlis maka tidak terkategori dusta, periwayatan dengan (عن) dalam shahih Bukhari merupakan metode at-tashrih bis samā’, juga terdapat jalur lain, hingga tidak mengubah status muttashilnya; (c)sanad dan matn tidak memiliki cacat dan kejanggalan.

5.  Ungkapan (أَمْرَهُمُ) bermakna urusan mereka, isim ini (أَمْرَ) dimakrifatkan dengan ism al-mudhmar (هُمُ) dan ini merupakan bentuk umum (صيغة العام). Apakah mencakup keumuman urusan segala sesuatu? apakah hadits ini meliputi kewalian (الولاية) dalam segala urusan?, kaidah yang berlaku: 
(أن عموم اللفظ في خصوص السبب هو عموم في الموضوع الذي جرى الحديث عنه، ليس عموما في كل شيئ), 
   lafadz umum pada riwayat yang datang dengan latar belakang kejadian tertentu berfaedah umum pada topik kejadian saat peristiwa itu berlangsung, jadi tidak bermakna umum dalam segala urusan. Latar belakang kejadian 
(أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى
    dan topik kejadiannya (رئيس الدولة) yakni kepala negara, putri kisra diangkat menjadi kaisar dari kekaisaran persia. Dimana letak keumumannya? bahwa hadits ini tidak hanya berlaku saat peristiwa pengangkatan putri kisra sebagai kepala negara terjadi, akan tetapi juga berlaku umum pada setiap pengangkatan wanita sebagai penguasa dalam pemerintahan. Kenapa berlaku juga bagi kaum selain persia dan wanita selain putri kisra? karena kata (قَوْمٌ) dan (امْرَأَةً) datang setelah perangkat nafy yakni (لَنْ), hingga berlaku kaidah (النكرة في سياق النفي تفيد العموم). Jadi kata (قَوْمٌ) bermakna umum, tidak hanya berlaku bagi kaum persia saja dan (امْرَأَةً) juga bermakna umum, tidak hanya berlaku bagi putri kisra saja. Hadits ini tidak mencakup kewalian dalam segala urusan, syariat membolehkan wanita menjadi wali bagi anak kecil, dan urusan lain yang diperbolehkan.

6.    Hadits ini termasuk redaksi thalab (tuntutan), karena pemberitahuannya disertai celaan yang menafikan keberuntungan, yakni (لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ), (لَنْ) berfaedah 
(لتأكيد النفي عن الأفعال المستقبلة
    maksudnya menegaskan penafian keberuntungan di masa yang akan datang. Dengan demikian, hadits ini berisi larangan yang tegas, yakni melarang diangkatnya wanita menjadi penguasa dalam pemerintahan, dengan kategori hukum haram. Al-Qadhi Abu Bakr bin al-‘Arabiy berkata: hadits ini merupakan nash bahwa wanita tidak boleh menjadi khalifah dan tiada perselisihan pendapat dalam perkara ini (al-jami’ li ahkam al-Qur’an, 13/183). Allaahu a’lam

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages