Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, October 24, 2013

Kapitalisme Menyusahkan Masyarakat

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ طَرِيفٍ أَبِي تَمِيمَةَ، قَالَ: شَهِدْتُ صَفْوَانَ، وَجُنْدَبًا وَأَصْحَابَهُ وَهُوَ يُوصِيهِمْ، فَقَالُوا: هل سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ شَيْئًا؟، قَالَ: سَمِعْتُهُ، يَقُولُ: ... وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقِ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 
(صحيح البخاري، ج 3 ص 1444)
barangsiapa yang memberatkan orang lain maka 
Allah akan menyusahkannya di hari kiamat
Perawi
Ishaq al-waasithiiy (w. 251 H), Imam ibn Hajar al-Asqolaniy (w. 852 H) yang terkategori ‘ulama mu’tadil dalam jarh wa ta’dil menilai beliau shaduq (1/hlm. 82) ;

Khalid (w. 182 H) yaitu khalid ibn ‘abdillah ath-thahhaan, Imam ibn Sa’ad (w. 230 H) dalam kitab ath-Thabaqot al-kubro menyebutkan Khalid seorang yang tsiqoh dan wafat di Wasith (7/155), dan Imam Abu Hatim ar-Raziy (w. 277 H) yang terkenal sebagai ulama muta’annit dan mutatsabbit dalam jarh wa ta’dil menilai beliau tsiqoh shahih al-hadits ; Al-Jurayriy (w. 144 H) ya’ni sa’id ibn iyaas al-jurayriy, termasuk perawi Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan dalam kitab Syarah ‘Ilal at-Tirmidzi oleh Imam ibn Rajab (w. 795. H) bahwa al-Jurairiy termasuk perawi tsiqoh yang terkemuka, ikhtilath dimasa akhirnya; Khalid tidak termasuk dalam daftar perawi yang sima’ darinya dimasa ikhtilath, menurut Imam ibn Rajab yang sima’ kepada al-Jurayriy ketika ikhtilath ialah ‘isa ibn yunus dan muhammad ibn abu ‘adiy (1/284) ; al-Hafizh al-‘Iraqiy (w. 806 H) dalam kitab Syarah at-Tabshirah (1/286) mengutarakan bahwa al-Jurayriy tsiqoh dan Syaikhaani (imam Bukhari dan imam Muslim) berhujjah dengannya, dan perubahan yang dialaminya (ikhtilath) tidak parah ; dengan demikan, hadits ini tidaklah dapat dilemahkan, mengingat imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab at-Taqrib juga mengutarakan:
 من خلط من الثقات ... ومنهم سعيد الجريري ... ومن كان من هذا القبيل محتجاً به في الصحيح فهو مما عرف روايته قبل الاختلاط
( bab Perawi Tsiqoh Yang Mengalami Ikhtilath ) … dan diantara mereka ialah Sa’id al-Jurayriy … dan rawi-rawi yang telah disebutkan, periwayatannya bisa dijadikan hujjah, jika tercantum dalam kitab Shahih, karena periwayatannya pasti diterima sebelum terjadi ikhtilath (1/31)

Tharif Abi Tamimah (w. 95 H) ialah seorang perawi yang terpercaya, Imam Abu Hatim ar-Raziy (w. 277 H) dalam kitab al-Jarh wa at-ta’dil (4/492) menungkapkan bahwa beliau meriwayatkan dari Jundab ra. (salah seorang sahabat nabi), dan Yahya ibn Mu’ain sendiri menilainya tsiqoh .

Kapitalisme Memberatkan Masyarakat, Saatnya Kembali ke Islam


Masinis yang shalih tidak akan berpengaruh apapun bagi kebaikan penumpang kereta api jika ia tetap membawa penumpangnya dengan kereta api yang berjalan di atas rel yang rusak dan berbahaya… begitu juga seorang pemimpin, kebaikan individunya tidak akan berpengaruh ketika sistem dan kebijakan yang dikeluarkan bersumber dari sekularisme dan dijalankan dalam naungan kapitalisme-demokrasi. Yang terjadi justru akan menyusahkan masyarakat banyak, seperti lahirnya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, menaikkan harga BBM bersubsidi, dsb…

Kesalahan mendasar dari SJSN ialah negara tidak ikut campur tangan dalam menangani urusan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat seperti kesehatan, pendidikan maupun keamanan. Semua kebutuhan tadi diserahkan kepada mekanisme pasar, dimana setiap orang membayar iuran untuk hal tersebut ( UU No. 40/2004 tentang SJSN ayat 1, 2 dan 3 ). Bagaimana dengan rakyat yang miskin? bukankah mereka akan semakin terbebani? Pasti terbebani, mengingat standar kemiskinan yang ditetapkan Standar Statistika Negara melalui BPS ialah yang berpenghasilan Rp. 7000 perhari atau Rp. 217.000 perbulan (asumsi 31 hari kerja).

Penderitaan masyarakat ditambah dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, alasan-alasan dibalik kenaikannya adalah kebohongan. Ya’ni: (a) subsidi BBM dianggap membebani APBN dan (b) subsidi BBM hanya dinikmati orang kaya; Mengapa hal tersebut dikatakan bohong ?; karena berdasarkan data Pokok APBN 2005-2011 Kemenkeu RI, beban utama APBN ialah cicilan bunga dan pokok utang, pada tahun 2011 untuk subsidi BBM sebesar 113.8 triliun sementara cicilan utang 240.2 triliun; secara keseluruhan beban cicilan utang mencapai 80 % lebih tinggi dari subsidi BBM. Yang berikutnya, benarkah yang menggunakan subsidi BBM hanya orang kaya ? jelas tidak benar. Menurut data Dirlantas Polri tahun 2010, lebih dari 80 % kendaraan (mobil bus 1 %, mobil beban 5 %, mobil penumpang 11 % dan motor 82 %) merupakan sarana produksi yang dimiliki masyarakat, artinya kendaraan tersebut digunakan untuk bekerja dan berproduksi, kenaikan harga BBM akan berpengaruh pada kenaikan biaya produksi, dan tentunya akan meningkatkan inflasi serta menurunkan daya beli masyarakat. Jelas dua perkara ini saja sudah cukup menunjukkan bahwa Kapitalisme-Demokrasi melahirkan kebijakan-kebijakan yang memberatkan masyarakat.

Sistem dan kebijakan yang memberatkan rakyat sesungguhnya bertentangan dengan Islam. Hadits yang disebutkan diawal, cukup menjadi penjelasan bagi setiap hati yang ingin mencari petunjuk kebaikan. Hadits tersebut memiliki pola syarat (الشرط) ya’ni adanya perangkat syarat (أدات الشرط): man (مَنْ) yang berarti barangsiapa, kemudian setelah fi’il syarat muncul jawab syarat dan balasannya yaitu yasyquqillaahu ‘alayh yawmal qiyaamah. Dengan memahami siyaqul kalam hadits ini, jawab syarat dan balasan yang disebutkan merupakan qorinah jazm yang mengindikasikan keharaman perbuatan memberatkan orang lain, termasuk keharaman sistem dan kebijakan dari pemimpin yang menyusahkan rakyatnya. Berkaitan dengan keharaman inilah, Imam an-Nawawi (w. 676 H) mengomentari hadits-hadits dengan tema yang sama 

هذا من أبلغ الزواجر عن المشقة على الناس وأعظم الحث على الرفق بهم
“ini adalah peringatan yang keras dari menyusahkan masyarakat dan anjuran yang agung untuk memudahkan urusan mereka” 
(Syarh Shahih Muslim, 12: 213)

Sudah selayaknya sistem Kapitalisme-Demokrasi diganti dengan Islam. Karena Islam merupakan aqidah dan syari’ah yang agung lagi mulia. Alloh swt. berfirman
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ -النور : 1

Dalam ayat tersebut suurat[un] dalam bentuk nakiroh, fungsinya lit ta’zhim untuk mengagungkan (tafsir syaikh ‘abd ar-rahman as-Sa’di, 1/ 561). Ya’ni surah yang Alloh swt. turunkan dan berisi kewajiban-kewajiban merupakan sesuatu yang agung lagi mulia. Sudah selayaknya pula bagi hamba Alloh yang memiliki kelembutan hati dan menghendaki kebenaran untuk memilihnya sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan.

Dalam Islam pemimpin wajib menerapkan Islam dan senantiasa memberikan kemashlahatan kepada masyarakat sesuai petunjuk Islam, baik muslim maupun kafir dzimmiy. Karena dalam nash hadits, pemimpin disebut ar-Ra’iy (الراعي), dan para ulama telah menjelaskan hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah ‘ala Shahih al-Muslim

قال العلماء الراعي هو الحافظ المؤتمن الملتزم صلاح ما قام عليه وما هو تحت نظره ففيه أن كل من كان تحت نظره شيء فهو مطالب بالعدل فيه والقيام بمصالحه في دينه ودنياه ومتعلقاته
Ulama’ berkata: ar-Ra’iy ialah orang yang menjaga amanah dan berkomitmen untuk kebaikan atas apa yang menjadi tanggung jawabnya dan apa saja yang ada dalam pengawasannya; sehingga terhadap apapun yang ada dalam pengawasannya ia dituntut berbuat adil, berbuat untuk kemashlahatan agama, dunia dan apapun yang terkait dengan tanggung jawabnya. (12: 213)


‘adil yang dimaksud (pernah dibahas dalam kajian hadits ke-2) ialah al-istiqomah ‘ala thariq al-haq (Imam al-Jurjani, at-Ta’rifat, 1/191). Thariq al-haq ialah Islam. Bila pemimpin dalam Islam itu telah melanggar apa yang menjadi kewajibannya, maka ia dapat diadukan kepada Qadhi Mazhalim ; sistem yang adil seperti ini pernah tegak ya’ni pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin yang disebut sebagai Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Dengan demikian, sudah saatnya kita mencampakkan kapitalisme dan bersama-sama memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah yang mengikuti metode nabi. Allaahu ta’ala a’lam

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages