Sekarang merupakan hari-hari yang kelam dalam sejarah Khoir Ummah yakni dengan tiadanya al-Jama'ah yang dipimpin seorang Imam dan umat terpecah belah menjadi lebih dari 60 firqoh; menurut hadits riwayat dari Abu Hurairoh riwayat Imam Ahmad yang dishohihkan Ahmad Syaakir, Ibn Maajah dan Abu Dawud, adapun at-Tirmdzi mengungkapkannya hasan shohih dan turut menshohihkan al-Mundziri dan as-Suyuthi, Abu Hurairoh berkata bahwa Rasulullah bersabda :
تفرقت اليهود على إحدى وسبعين أو اثنتين وسبعين فرقة والنصارى مثل ذلك وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة
Dalam hadits tersebut Hudzaifah bertanya Hal ba'da dzalika al-khoyr min syarrin (apakah setelah kebaikan itu ada lagi keburukan ?) kemudian Rasululloh saw. menjawab : na'am, du'atun 'ala abwab jahannam, man ajabahum ilayha qodzafuhu fiha (betul, akan ada penyeru yg mengajak pd pintu2 jahannam, siapa saja yang memenuhi seruan mereka maka akan dilemparkan ke dalamnya -ke dlm neraka jahannam-); Hudzaifah kembali mengungkapkan : Yaa Rasulalloh shifhum lana (Ya Rasulullah, sampaikan sifat-sifat mereka pada kami) ..... kemudian Rasululloh saw. menjawab : Hum min jildatina wa yatakallamuna bi alsinatina (mereka berasal dari kulit kalian dan berbicara dgn bhs kalian) ; Hudzaifah mengungkapkan : famaa ta'muruni in adrokani dzalika ? (apa yang Rasululloh perintahkan kepadaku bila menemui keburukan (zaman keburukan) itu ? ) dan Rasululloh saw. menjawab : talzam jama'atul muslimiina wa imamahum (kamu tetap bergabung dengan jama'atul muslimin dan pemimpin mereka) ............ Hudzaifah kembali bertanya : fa in lam yakun lahum jama'atun wa laa imam (jika saat itu tidak ada jama'atul muslimin dan imam ?) , maka Rasululloh menjawab : fa'tazil tilka al-firqo kullaha walaw an ta'adhdho bi ashli sajarotin hatta yudrikaka al-mautu wa anta 'ala dzalik (maka kamu tinggalkan seluruh al-firqoh sekalipun kamu harus menggigit akar pohon hingga maut menjemput dan kamu tetap dalam keadaan demikian - berpegang teguh pd al-haq -)
Ada beberapa perkara yang bisa kita pahami dari hadits ini:
Pertama : Keberadaan Jama'atul Muslimin satu untuk seluruh kaum muslimin
Dalam hadits tersebut ada yurisprudensi besar (fiqh kabir) yaitu jama'atul muslimiin hanya ada satu bagi kaum muslimin dan pemimpin-nya pun satu. Pembahasan ini biasa dikenal dengan al-Imarotul 'Ammah yaitu Imamah/Khilafah Islamiyyah, yang wajib ada ditengah-tengah umat Islam dan dipimpin oleh seorang Imam/Kholifah bagi seluruh kaum muslimin. Melihat fakta sejarah, kaum muslimin memang pernah melaksanakan kewajiban tersebut yaitu hidup dalam naungan Imamah / Khilafah Islamiyyah, adapun sekarang keberadaan Jama'atul Muslimin tersebut hilang ketika umat Islam telah terpecah belah yang dimulai ketika para umaro' memisahkan diri dari Khilafah Utsmaniyyah (yaitu umaro' yang menyeru ke pintu Jahannam (abwab jahannam)), hasil panjang dari perang pemikiran & penjajahan Barat sebagai pengusung Ideologi Kapitalisme-Demokrasi dan akhirnya berujung pada pembubaran Khilafah Islamiyyah (wujud dari Jama'atul Muslimin) hingga terpecah belah dalam lebih dari 73 firqoh, namun kemudian akan kembali terbentuk al-Jama'ah ats-Tsaniyyah (Khilafah Rasyidah jilid 2, qoriiban bi idznillah).
Kedua : ( at-Tafarruq perkara yang diharamkan )
Tafaruq dapat terjadi ditengah-tengah umat Islam, ketika mereka berpecah dalam perkara ushul ad-din dan qoth'iy sebagaimana perpecahan yang dilarang dalam qs. 30: 31-32 , adapun dalam perkara zhonniy diizinkan berbeda pendapat selama perbedaan tersebut lahir dari kerangka berfikir yang syar'i dalam memahami nash. Dan awal dari tafaruq sehingga terbentuk al-firqoh yang dimaksudkan hadits tsb ialah hilangnya Jama'atul Muslimin (Khilafah Islamiyyah), hal ini mengindikasikan keberadaan Jama'atul muslimin sangat penting untuk menjaga umat Islam dari berpecah belah. Dalam hal inilah, Ulama mengungkapkan dalam kitab al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah bahwa : anna Alloha subhanahu wa ta'ala harroma 'alal muslimin at-tafarruq wa at-tanaazu', Imamani faqod hashola at-tafarruq al-muharrom (sesungguhnya Alloh subhanahu wa ta'ala mengharamkan atas seluruh kaum muslimin bertafarruq dan bertanaza', adanya 2 imam (pemimpin) merupakan bentuk tafarruq yang diharamkan).
Ketiga : ( Perintah ber-uzlah tidak menggugurkan kewajiban Ihtimam bi umuril muslimin, dan tidak menggugurkan kewajiban adanya Hizb/Jama'ah/Kutlah/Tho'ifah yang menyeru pada Islam dan beramar ma'ruf nahy munkar dan tidak juga menggugurkan kewajiban menegakkan kembali Jama'atul Muslimin (Khilafah Islamiyyah) )
Ber-uzlah dan berpegang teguh pada ad-Din yang diperintahkan dalam hadits tsb merupakan perintah yang jazm karena terdapat 2 qorinah di dalamnya.
=========== Ber-Uzlah dari siapa ? (dgn melihat siyaqul kalam) yaitu ber-uzlah (mengasingkan diri) dari seluruh al-firqoh yang merupakan para penyeru pintu jahannam (du'atun 'ala abwab jahannam) ya'ni mereka yang menyeru pada perpercahan di tengah umat Islam (sgbmn pendahulu firqoh ini untuk menyerukan keruntuhan Jama'atul Muslimin (Khilafah Islam)), mereka yang merusak perkara ushul ad-din dan menentang perkara qoth'iy dimana mereka sangat menginginkan para pengikutnya dalam firqoh-nya dgn jumlah yang banyak. Ber-uzlah dari mereka memiliki qorinah yang jazm, karena mereka (al-firqoh) itu disifati oleh Rasulullah sebagai du'atun 'ala abwab jahannam. Dan dalam hal ini, maka para du'atun al-Ishlah (penyeru perbaikan) sistem yang notabene-nya memperkokoh tafarruq dan mendekat dan mengikuti para du'atun abwab jahannam telah menyelisihi sunnah Rasululloh ini, na'udzubillah.
=========== Ber-uzlah dari seluruh firqoh dengan sungguh-sungguh dan senantiasa berpegang teguh pada al-Khoyr (Islam), ungkapan walaw an ta'adhdho bi ashli sajarotin hatta yudrikaka al-mautu wa anta 'ala dzalik menjelaskan pada kita untuk Ber-uzlah dari seluruh firqoh dan berpegang teguh pd al-khoyr (Islam), dimana tuntutan dari perintah itu juga tegas yaitu an ta'adhdho bi ashli sajarotin.............jadi hal ini mengindikasikan bahwa umat pada saat ketiadaan Jama'atul muslimin wajib ber-uzlah dari firqoh yg merupakan du'atun 'ala abwab jahannam dan tetap berpegang teguh pada kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam Islam (al-khoyr) dan berusaha menyelamatkan Islam serta umat dari kehancuran disebabkan banyaknya du'atun 'ala abwab jahannam ;
Bagian yang termasuk berpegang teguh pada din Islam dan menyelamatkan umat Islam ialah mengharuskan umat islam tuk ihtimam bi umuril muslimin berdasarkan riwayat : wa man lam yahtam bi amril muslimin fa laysa minhum ; dan tentunya umat Islam juga seyogyanya menjalankan kewajiban berada dalam kelompok/hizb/jama'ah ato kutlah yang melaksanakan kewajiban yad'u ilal khoyr wa ya'muruna bil ma'ruf wa yanhauna 'anil munkar . kenapa dikatakan wajib ?, perlu di ketahui dalam qs.3: 104 bahwa lam pd (ولتكن) adalah lam al-Amr (هي لام الأمر), sehingga ma'nanya ialah antum ma'muruun ayyuhal muslimuun bi an yakun minkum jama'ah dan ada qorinah yang jazm dlm ayat tersebut untuk mengadakan jama'ah/kutlah/hizb yaitu amal hadzihil jama'ah, amal menyeru pd Islam dan beramar ma'ruf nahy munkar, sdgkan keduanya sudah masyhur sebagai sebagai kewajiban, sehingga dlm hal ini sejalan dengan kaidah ma la yatim al-wajib illa bihi fa huwa wajib . Dan dalam hal inilah Imam Mufassir at-Thobari menjelaskan bahwa perlu ada kelompok di tengah-tengah umat untuk menjalankan tugas yang disebutkan dlm qs.3:104
يعني بذلك جل ثناؤه، ولتكن منكم أيها المؤمنون أمة يقول: جماعة يدعون إلى الخير يعني الإسلام وشرائعه التي شرعها الله لعباده